Memahami Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Editorial Opini

Riza Pratama Wisesa (Pengamat radikalisme dan terorisme dari lembaga pemerhati semangat kebangsaan)

Setiap negara berwenang untuk melindungi kedaulatan dan kesepakatan-kesepakatan dasar yang menyertai pendiriannya. Kesepakatan-kesepakatan itu menjadi tali pengikat yang sangat kuat dalam mengarungi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berkali-kali bangsa kita diguncang dengan aneka perselisihan. Sebagian bahkan disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan kerugian yang meluas. Trauma yang timbul karenanya belum hilang juga sampai sekarang, meskipun peristiwanya sendiri ada yang sudah berlalu lebih dari setengah abad.

Kita kehilangan banyak kesempatan membangun kesejahteraan, karena basis kerukunan berkali-kali goyah. Untuk itu sejak dini kita diingatkan tentang kesepakatan luhur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Juga diingatkan jasa besar para pendiri negara kita yang menyepakati Pancasila sebagai ideologi konstitusional.

Memetika dan Terminologi

Sebagian gagasan ideologis yang menyimpang disebarkan dalam teknik-teknik yang membuai dengan mengandalkan memetika dan terminologi. Memetika berkaitan dengan gen gagasan yang masuk ke dalam pikiran kita, kemudian beranak pinak dengan cepat dan menyempitkan ruang memori yang bermanfaat bagi kita. Perselisihan ideologis sudah menjadi meme atau gen gagasan itu.

Terminologi berkaitan dengan penyandingan suatu istilah dengan kata-kata tertentu yang memunculkan bangunan makna tersendiri yang kemudian diakui sebagai pengertiannya yang benar. Istilah taghut, kafir, dan semacamnya merebak disandingkan dengan istilah di dalam kesepakatan-kesepakatan luhur para pendiri negara kita. Ini menjadi tindakan tidak sopan kepada para pendahulu kita sendiri.

Anehnya banyak anak muda yang seperti ketagihan. Tak terasa terbuai menjauh dari kearifan bangsanya sendiri. Meme itu menyebar menyisip dengan kecepatan tinggi karena perkembangan fasilitas gawai selular pintar. Tahu-tahu para pengikutnya sudah berpikir menjauh dari arus utama bangsanya sendiri. Mereka asing dengan bangsa dan negaranya sendiri.

Ideologi selalu lahir dari pikiran filosofis. Tumbuh sebagai refleksi atas realitas kekinian yang memprihatinkan. Ia dirumuskan untuk menjangkau masa depan yang gemilang. Ia juga menjadi alat pembenar untuk memilah kita dan mereka. Tak pelak pilihan ideologis bertapak di aras pengetahuan juga di dalam identitas.

Antropolog yang banyak menelisik gejala-gejala sosial budaya Indonesia, Martin van Bruinessen (1992), menengarai gerakan-gerakan sempalan radikal banyak dimotori oleh kalangan muda dengan pengikat solidaritas yang bersifat ideologis. Kalangan muda itu tidak puas terhadap ortodoksi yang dianggap kurang peduli kepada masalah kemiskinan dan penyakit-penyakit sosial, sehingga mereka menyempal dari arus utama yang ada.

Kadangkala ideologi itu dibingkai dengan istilah yang dekat dengan agama. Yang di banyak negara ternyata justru melahirkan tindakan-tindakan komunal yang sangat merugikan. Negara-negara itu kini ditinggalkan oleh sebagian rakyatnya yang memilih menjadi pengungsi atau pencari suaka di negara lain.

Laporan UNHCR edisi Februari 2017 menyebutkan sampai bulan Februari 2017 di negara kita Indonesia terdapat 14.433 orang asing yang berstatus ASR (Asylum Seekers and Refugees). Dari mereka itu ada sebanyak 6.337 orang pencari suaka dan 8.096 orang pengungsi dari 47 negara asal. Yang paling banyak adalah dari Afghanistan, 7.307 orang (Solopos, Selasa, 20 Juni 2017 M).

Konflik ideologis melatari nestapa mereka. Saatnya bangsa Indonesia menyadari dengan mengukuhkan kesetiaan kepada kesepakatan-kesepakatan luhur kehidupan berbangsa dan bernegara: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Wajar jika banyak negara yang berpenduduk mayoritas Muslim justru menolak mengakui keberadaan Hizbut Tahrir, sebuah partai politik yang menggunakan istilah keislaman. Alasan yang terpahami antara lain adalah karena mengancam tata negara yang sudah jelas untuk diganti dengan sistem yang tidak jelas.

Misalnya sesuatu organisasi yang mengusung agenda pendirian khilafah, yang bermula dari Timur Tengah. Di negara-negara itu sudah tidak ada lagi khalifah. Yang ada adalah Malik (Raja), Sultan, Amir, dan Presiden. Sistem yang ada adalah Mamlakah (Kerajaan), Kesultanan, Keamiran, dan Republik. Sistem khilafah tidak diterima oleh negara-negara itu.

Negara kita menerima dampaknya. Belasan ribu warga dari negara-negara itu menjadi pengungsi di negara kita. Belum lagi kesibukan bangsa kita membebaskan diri dari bencana narkoba, korupsi dan terorisme. Gangguan ideologis menambahkan potensi disintegrasi bangsa.

Dalam situasi itu Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ditetapkan tanggal 10 Juli 2017. Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) Adi Toegarisman menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) itu tidak menyasar ormas tertentu (antaranews, 21/7).

Laman kominfo.go.id menyebutkan hal mendesak yang melatari dikeluarkannya Perppu itu adalah bahwa “Penyebaran paham/ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 saat ini cenderung dikemas dan disisipkan dalam berbagai bentuk seperti ormas, agama dan mungkin partai politik, persebarannya berlangsung sangat cepat, dan harus ditangani segera karena berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa dan berdampak pada disntegrasi bangsa. Sementara Undang-undang Ormas yang ada tidak efektif untuk menerapkan sanksi bagi ormas yang melanggar.”

Perppu itu sudah dibahas dan masih akan terus dikaji para ahli. Kita memperoleh manfaat pembelajaran yang sangat banyak. Hingga saatnya tiba Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membahasnya untuk memberikan penilaian objektif.

Pemerintah menyatakan jika misalnya ada yang tidak setuju kepada Perppu itu, dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum (detik.com, 16/7). Hal ini tentu tidak terlepas dari pasal 27 UUD 1945 yang menegaskan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Di sinilah Perppu itu tidak dapat disimpulkan melanggar hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Justru Perppu ini berperan penting untuk mencegah pergesekan ideologis terulang di kalangan masyarakat bangsa kita.

Di negara kita peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghormatan, pemenuhan dan pemajuan Hak-hak Asasi Manusia terhitung sudah lebih mapan. Perppu itu tentu sudah mempertimbangkan segi-segi perlindungan Hak-hak Asasi Manusia itu. Jika tidak, maka DPR RI tentu akan menyatakan pendapat yang menentukan. Sinyalemen van Bruinessen perlu dijawab oleh generasi sekarang dengan menunjukkan kecakapan riil untuk mewujudkan masyarakat yang rukun sekaligus makmur. Kerukunan dan kemakmuran kini sedang dicari oleh seluruh bangsa. Kemudahan perangkat internet seharusnya merukunkan kita, bukan sebaliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *